Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dan tidak disiplin di jalanan, membuat empat oknum anggota Kepolisian Resor Kota Palembang menjalani sidang kode etik, Jumat (17/2/2017).
Wakapolresta Palembang, AKBP Iskandar F Sutisna SIk, mengatakan selama 2017 pihaknya sudah dua kali melakukan sidang etik selama dua hari terakhir dengan total sembilan anggota. Empat di antaranya karena terlibat pungli di jalanan dan lima oknum petugas lainnya karena tidak disiplin.
“Empat anggota tertangkap Propam dan langsung ditindak tegas, untuk kemudian dilakukan sidang etik, guna memberi efek jera bagi anggota yang melakukan dan tidak melakukan. Untuk sanksi yang diberikan mulai dari 7 hari, 14 hari dan 21 hari kurungan,” tutur Iskandar.
Tak hanya itu, menurutnya, oknum yang dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik tersebut, diwajibkan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan serta kepada satuan tempatnya bertugas.
“Keempatnya merupakan anggota dari polsek-polsek yang ada di bawah naungan Polresta Palembang,” tandasnya.
Ia melanjutkan, untuk potensi anggota yang melakukan pungli cukup banyak, sehingga ke depan pihaknya akan berupaya agar tidak ada lagi anggota nakal dengan tindakan tegas. “Jika masih kedapatan hukumnya jelas PTDH,” tandasnya. (tra)











