Banyuasin, Sumselupdate.com -Aksi penembakan yang menewaskan korban Caryono (52) warga Kampung III, Desa Tirta Mulya, Kecamatan Makarti Jaya akhirnya terkuak. Setelah Satreskrim Polres Banyuasin menangkap lima dari 10 pelaku.
Kelima pelaku, yakni Rukani (51) selaku pemberi perintah dan penyandang dana, Salawak (60) perancang pembunuhan, Sudirman (24) kurir yang mengambil uang serta Kalok (53) dan Kholik (39) selaku eksekutor.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi mengatakan pembunuhan ini dilatari sengketa tanah seluas 93 hektar di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin antara kelompok tersangka Rukani dengan kelompok korban Cahyono.
“Dulu korban juga anggota tersangka Rk, kemudian membuat kelompok baru. Serta pertikaian kedua belah pihak sudah terjadi sejak tujuh tahun lalu,” kata Andri, saat gelar tersangka di Mapolres Banyuasin, Senin (6/2/2017).
Dirinya menjelaskan, korban pernah melaporkan penyerobotan lahan dan pengrusakan ke Polda dan Polres Banyuasin yang sekarang masih disidik. “Sebenarnya korban adalah saksi mahkota atas sengketa lahan ini dan para tersangka juga pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Rukani menuturkan korban merupakan preman kampung yang kerap meresahkan warga dan menyerobot lahat.
“Kami sudah kesal dengan tingkahnya. Padahal sudah dikasih tanah 10 hektar tapi tetap saja berulah dan malah melaporkan kami ke polisi,” tuturnya.
Sedangkan tersangka Salawak menyebut korban merupakan jawara kampung yang dikenal kebal. “Tapi cuma kebal di darat, jadi kami sengaja mengeksekusinya di perahu,” paparnya. (zis)











