Jakarta, Sumselupdate.com – Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallaranggeng menjadi tahanan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
“Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama,” ujar Choel saat keluar dari Gedung KPK, seperti dikutip dari laman kompas.com, Senin (6/2/2017).
Choel bersyukur karena selama ini ia merasa terkatung-katung dalam statusnya sebagai tersangka. Ia berharap, setelah menjalani penahanan, ia bisa segera menuntaskan proses hukum di pengadilan. “Tentu saya dengan tim pengacara akan berusaha mencari keadilan sebenarnya,” kata Choel.
KPK telah menetapkan adik kandung Andi Alfian Mallarangeng tersebut sebagai tersangka sejak 21 Desember 2015 lalu. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora RI, Andi Mallaranggeng.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pto)











