Palembang, Sumselupdate.com – Setelah tiga kali ditunda, Ketua PGRI Kota Palembang Hasanudin yang tersandung kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/4).
Menghadapi persidangan yang diketuai majelis hakim Kamaluddin, Hasanudin yang merupakan mantan Kepala Bidang Perancanaan, Pembangunan dan Subsidi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang ini terlihat tegang.
Saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang atas kasus korupasi DAK anggaran rehab sekolah Tahun 2012-2013 Disdikpora Palembang dengan kerugian negara mecapai Rp 3,4 miliar.
Dalam kasus ini selain Hasanudin, juga menjerat Rahmat Purnama (mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang) sebagai terdakwa. (pto)











