Polisi Hutan Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Ilegal

Selasa, 24 Januari 2017
Barang bukti kulit harimau.

Palembang, Sumselupdate.com – Seksi Wilayah III Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Palembang menggagalkan transaksi perdagangan illegal dua lembar kulit Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae dengan panjang sekitar 2 meter.

Dalam penangkapan ini turut diamankan tiga pelaku perdagangan hewan, yakni K Syahrul (62), seorang toke kayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lagi, yakni MT dan HS statusnya sebagai saksi, sekaligus anak dan keponakannya serta satu unit mobil Daihatsu Xenia BG 1708 UE dan 4 buah ponsel.

Read More

Kurniawan, Kasi Pengamanan dan Gakum Wilayah III Palembang mengatakan penangkapan ini bermula pada Senin (23/1) sekitar pukul 11.00 WIB, di areal parkir Bank Mandiri, di Jalan Kapten Rivai, Palembang.

“Barang bukti yang diamankan dua lembar kulit harimau Sumatera yang diindikasi dari Lubuklinggau dan Muba.
Kulit ini dibeli dari lokasi seharga Rp22 juta untuk satu lembarnya. Akan dijual lagi Rp70 juta kepada kolektor. Harga yang sangat menggiurkan dan mereka bermain dalam jaringan,” terangnya.

Sementara itu, Ardi Risman, Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK menambahkan kulit harimau yang dijualbelikan secara illegal diambil dari jenis Harimau Sumatera yang habitatnya terancam punah.

Terlebih kata dia saat ini diperkirakan jumlah harimau di Sumsel tinggal 20 ekor berada di hutan Dangku Muba dan Taman Nasional Sembilang, Banyuasin dan untuk keseluruhan jumlah harimau dari Aceh sampai Lampung ada 450 ekor.

“Kita menetapkan satu orang sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf B dan D Jo pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konvervasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta,” terangnya.

Sementara tersangka K Syahrul mengaku, baru pertama kali membeli kulit harimau seharga Rp20 juta dan akan dijual kembali seharga Rp70 juta, namun pembeli ingin terlebih dahulu melihat kulit harimau tersebut. “Mungkin lagi apes saja saya ditangkap,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts