Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 1, Subdit IV, Tipidter Polda Sumsel bersama dengan BKSDA Sumsel melakukan penggerebekan tiga lokasi penangkaran satwa dilindungi yakni 58 ekor buaya muara yang berada di Kabupaten OKI, Selasa (22/8/2023).
Lebih tepatnya tiga lokasi penangkaran buaya muara itu berada di Dusun III RT 5 RW 3 dan Dusun II RT 3 RW 3 di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bersama dengan 58 ekor buaya muara itu, polisi bersama Tim RKWE 19, SKW III, BKSDA Sumsel menetapkan tiga orang tersangka selaku pemilik satwa dilindungi tersebut yang belakangan satu diantaranya merupakan mantan kepala desa setempat.
“Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga tersangka yang kita amankan. Dimana dari mereka kita sita 58 ekor buaya muara, yang kini kita titipkan di BKSDA Sumsel untuk dilakukan perawatan,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST pada Kamis (24/08).
Tiga tersangka tersebut adalah Amrun (73) dan Sukarni (48) yang juga mantan kades setempat. Keduanya warga Dusun II RT 3 RW 3 dan sementara satu tersangka lainnya yakni Supratman (43) warga Dusun III RT 5 RW 3 Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
“Modus operandi ketiga tersangka ini memelihara 58 ekor buaya muara. Kemudian akan dilakukan pembesaran. Masih kita dalami dugaan apakah buaya ini akan dijual setelah besar,” ucap Putu.
Pada lokasi pertama terdapat 11 ekor milik dari Sukarni, 34 ekor milik dari Supratman dan 13 ekor milik Amrun.
Lebih lanjut, ketiga tersangka ini disebutkan sudah sejak 2014 telah melakukan penangkaran buaya muara yang dititipkan oleh seseorang yang disebut sebagai bos mereka.
“Pada awalnya dititipkan 50 ekor setelah satu tahun diambil 39 ekor dan ke 11 ekor ini jika sudah besar lebih dari 50 centimeter, akan dihitung 5 ribu per-centimeternya,” jelas Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani ST.
Atas penangkaran buaya muara tersebut tiga tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A, UU nomor 5, Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Tiga tersangka terancam 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp 100 juta,” pungkas Putu.
Pengakuan dari Sukarni (48) yang merupakan mantan kades setempat mengaku pada awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama PD Budiman.
“Awalnya dulu dititipkan dengan dikasih uang Rp 3 juta,” ungkap Sukarni.
Setelah sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015, beberapa tahun selanjutnya setelah PD Budiman meninggal dunia, dia mengaku tak tahu akan menjual kemana buaya yang dipelihara tersebut.
“Kalau untuk pakan buaya itu kami menjaring ikan di sungai,” pungkas mantan kades tersebut.
Pengungkapan yang dilakukan Polda Sumsel ini juga mendapat respon baik oleh warga sekitar, yang selama adanya penangkaran buaya muara itu dibuat khawatir jika buaya lepas.
“Kami senang sekali buaya itu di ambil, karena kami takut kalau buaya itu lepas dari kandangnya,” ucap Jul (56), warga sekitar TKP. (**)