Palembang, Sumselupdate.com – Dedi Irawan alias irawan alias alexander salah satu narapidana (napi) kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang, Senin (18/8).
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumsel Juliasman Purba. “Kita di sini hanya menerima, tapi belum ada laporan, karena memang baru datang tadi siang dan kita belum tahu pemindahan itu dari mana,” ujarnya.
Menurutnya pemindahan ini sesuai aturan baru yang ada dan dilakukan di seluruh Indonesia. Hanya untuk pengawasan dan antisipasi penyebaran paham radikalisme. Sehingga untuk saat ini di Lapas Merah Mata terdapat dua napi teroris.
“Tapi masalahnya kita tidak memiliki sumber daya untuk pembinaan napi kasus radikalisme seperti ini. Jadi diharapkan ada koordinasi dari badan penanggulangan teroris untuk pembekalan sumber daya,” imbuhnya.
Hanya saja untuk sementara ini, Juliasman melanjutkan napi teroris harus diperlakukan secara khusus dalam artian ada pembatasan dengan napi yang ada.
“Di sini kita hanya mencegah dan untuk merubah pola pikir itu dapat dilakukan BNPT,” paparnya. (pto)











