Dipraperadilkan, Kasatreskrim OKU Segera Sidang

Selasa, 17 Januari 2017
Ilustrasi peradilan

Baturaja, Sumselupdate.com – Penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan seragam seluruh kepala desa yang menjerat mantan Kepala Badan, Bendahara, PPATK di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten OKU berbuntut panjang.

Itu lantaran, salah satu tersangka kasus pengadaan baju dinas yakni Azhari bin A jambak menggugat praperadilan Kasatreskrim polres OKU AKP Armianto terkait tata cara penetapan tersangka dirinya.

Read More

“Benar sudah kita terima gugatan dari pemohon A zhari kepada termohon Kasat Reskrim polres OKU,” terang ketua PN Klas II B Baturaja Singgih Wahono melalui wakilnya Deni Arsan Fatrika, SH, MH, belum lama ini.

Deni mengatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah masuk sejak 10 Januari lalu, sementara untuk sidang akan di pimpin hakim tunggal yakni ketua PN Baturaja langsung.

“Persidangannya akan di pimpin langsung oleh pak ketua, sidang berjalan dengan Hakim tunggal,” jelasnya.

Sidang Gugatan tersebut akan dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negri Baturaja,” ketua langsung yang pimpin sidangnya, di jadwalkan. Pada Rabu nanti akan digelar,” ujar Deni.

Deni menambahkan dirinya tak bisa menyampaikan begitu dalam lantaran perkara belum disidangkan.”Perkara belum sidang makanya tak mau komentar banyak, takut kesalahan pak,” ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres OKU AKP Armianto mengaku sudah mengetahui perihal pengaduan tersebut, namun dirinya membantah keras kalau sudah menyalahi aturan proses penetapan tersangka, “Sampai mana kita turuti, polisi menetapkan tersangka sesuai prosedur dan tahap tahap sesuai SOP yang ada, kalau tidak senang adukan saja,” tukasnya. (Yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts