Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan suap Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian dengan terdakwa Zulfikar Muharrami, selaku pemberi suap kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (12/1/2017).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kirman, Direktur Utama PT Haji Sai menyatakan dirinya dijanjikan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Banyuasin. Sehingga ia bersedia mengantarkan uang ke Bupati karena dijanjikan pekerjaan oleh Rustami alias Darus yang merupakan paman dari Bupati Banyuasin Yan Anton.
Dalam persidangan yang juga menghadirkan saksi Kabag RT Pemkab Banyuasin Rustami dan Yan Anton, Kirman menjelaskan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Banyuasin dan sejumlah orang pada 4 September.
Dengan terlebih dahulu dirinya diperintahkan Darus mengambil uang dari Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin) sebesar Rp1 miliar pada 31 Agustus dan uang tersebut diketahui dari Zulfikar.
Lalu,uang Rp300 juta disetor ke Darus pada keesokan harinya, lalu sisanya sebesar Rp531.031.000 ia setor untuk pembayaran uang ONH plus keberangkatan haji bupati ke rekening BCA, kemudian sebanyak Rp150 juta ditukar ke mata uang dollar untuk uang ‘jajan’ Bupati selama berangkat haji.
“Lalu saya serahkan bukti setor ke Bupati saat hajatan berangkat haji di rumah beliau pada 4 September 2016 dan saat itulah ada OTT KPK,” kata Kirman.
KPK juga menyita uang Rp620 juta milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada di tangan Kirman dalam OTT tersebut, namun Kirman mengaku ia hanya menjadi tempat penitipan uang sejumlah orang yang ingin menyetor ke Bupati melalui Darus. Karena, sebelumnya ia pernah mendapat proyek senilai Rp2 miliar di Diknas Banyuasin.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa Zulfikar dihadirkan ke persidangan karena diduga telah menyuap Yan Anton sejak 2014 hingga pertengahan 2016. Supaya perusahaannya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa diantaranya kepentingan lebaran, ongkos naik haji, dana meloloskan APBD kepada sejumlah anggota DPRD Banyuasin, hingga kepentingan mengurus laporan terhadap Marki Bakri di kepolisian.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.
Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK RI Feby Dwiyanyoesendy mendakwa Zulfikar dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor. (tra)











