Palembang, Sumselupdate.com –Bukan mendapat uang dari hasil menggelapkan mobil dump truk Toyota warna merah dengan nopol BG 8025 UY dari tempat perusahaannya, mobil tersebut malah dilarikan temannya sendiri.
“Saya jual Rp20 juta, tetapi uangnya belum dapat, malahan mobil itu dilarikan juga sama teman saya,” ujar tersangka Alfian (44), saat diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (12/4).
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Nurhadiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Heri menjelaskan, tersangka Alfian terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Dapat dihukum penjara diatas 7 tahun,” tegasnya. (man)











