Muratara, Sumselupdate.com –Ini peringatan bagi orang tua yang mempunyai putri yang sering memakai handphone.
Jangan sampai kejadian yang menimpa seorang siswi kelas II SMPN di Kecamatan Karang Dapo, sebut saja Bunga menimpa siswi lainnya.
Korban harus merelakan keperawanannya kepada karyawan PT BSS Biaro Lama, yang sudah mempunyai cucu, Epi Ruslan (44), warga Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo.
Korban disetubuhi berulang kali. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Karang Dapo.
Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan awalnya korban kenal dengan pelaku melalui mengacak nomor telepon seluler. Percakapan melalui handphone tersebut berlanjut, sehingga melakukan pertemuan pada Februari lalu.
Bahkan hubungan keduanya tidak hanya sebatas itu dan berkelanjutan. Kebetulan sebelum kejadian korban sedang dimarahi oleh orang tuanya. Melihat korban dimarahi, pelaku langsung menawarkan diri untuk mengajak korban menginap di tempatnya.
Rupanya ajakkan pelaku disambut baik oleh korban. Tapi di tengah perjalan pelaku menghentikan kendaraan dikebun karet.
Kemudian pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan intim. Kalah tenaga korban merelakan keperawanannya. Tidak sampai disitu saja persetubuhan berlanjut ditempat pelaku bekerja, kejadian tersebut sekitar pukul 16.00, Jumat (4/2) lalu.
Kejadian itu terungkap oleh guru korban melihat korban ketika didalam kelas selalu diam dan tidak banyak bicara. Nah dari sanalah korbanpun didesak untuk mengaku dan akhirnya korban mengaku bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku.
Pihak sekolah pun langsung memanggilkan orang tua korban dan memberitahukan kejadian tersebut.
Orang tua kandung korban Fery Herianto merasa tidak senang dan langsung mendatangi Polsek Karang Dapo melaporkan pelaku dengan nomor laporan LP/B-06/III/2016 sek krg dapo, tangal 28 Maret 2016.
Kapolres Mura AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Karang Dapo AKP Ferry Firdayanto mengatakan penangkapan pelaku Epi Ruslan bedasarkan laporan dari orang tua korban yang merasa tidak senang karena anaknya sudah digagahi.
Pelaku berhasil diamankan pihaknya, Senin (11/4) sekitar pukul 14.30 di tempat tinggalnya, Base Camp PT BSS, Karang Dapo.
“Tersangka berhasil kita amankan saat ia sedang berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Bedasarkan keterangan dari korban, lanjutnya pelaku menyetubuhinya sebanyak lima kali dan itu dilakukan pelaku saat di tengah perjalanan menuju tempat tinggal pelaku di Base Camp PT BSS pada Februari lalu, namun persetubuhan itu belanjut di tempat tinggal pelaku sebanyak empat kali.
“Dari keterangan korban itu sebanyak Lima kali, akan tetapi dari pengakuan pelaku sebanyak 10 kali melakukan hubungan badan layaknya seperti orang suami istri,” jelasnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya sekarang pelaku harus mendekam dikamar jiraji besi Polres Mura. Dan pelaku diancam dengan pasal 81,82 Undang-Undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang no 23 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Mura untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)