Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dilimpahkannya keempat tersangka kasus proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU ke Kejati Sumsel, Selasa (12/4). Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tengah membidik tersangka baru dalam kasus ini.
“Memang dalam kasus ini ada mengarah ke tersangka baru. Namun, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata.
Diketahui, keempat tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumsel adalah Hidirman (warga sipil), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
Keempatnya dilimpahkan penyidik ke Kejati Sumsel dengan barang bukti berupa sertifikat tanah dan uang sebesar Rp120 juta. (man)











