Menyaru Pembeli, Tim Reskrim Polsek SU I Gagalkan 50 Butir Ineks Beredar di Malam Tahun Baru

Sabtu, 31 Desember 2016
Ketiga tersangka yang kepergok jual puluhan ineks diamankan di Polsek SU I Palembang, Sabtu (31/12/2016).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ineks sebanyak 50 butir yang siap diedarkan di malam tahun baru.

Pil setan itu didapat dari penangkapan di kawasan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sabtu (31/12/2016) sore.

Read More

Barang haram tersebut didapat dari ketiga tersangka, yakni Tri Saputra (30), Desi Rohani (25), dan Eka Maharani (40) bertindak sebagai kurir barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tertangkapnya ketiga pelaku bermula saat anggota Satreskrim Polsek SU I, Palembang menyaru sebagai pembeli barang haram itu.

Lalu, petugas tersebut membuat janji dengan tersangka Eka di area parkir rumah makan padang di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Tanpa curiga, pelaku Eka mendatangi petugas tersebut dan mengambil uang sebesar Rp4,5 juta sebagai tanda awal pembayaran pil memabukan itu.

Kemudian, pelaku Eka memberikan uang tersebut kepada tersangka Tri yang kebenaran sudah berada di lokasi penangkapan. Tak lama, pelaku Tri dan Desi pergi ke kawasan Talang Buruk, untuk mengambil 50 butir ineks.

Sejam kemudian, pelaku Tri dan Desi kembali lagi ke lokasi dengan membawa 50 butir pil ekstasi. Selanjutnya, barang tersebut diberikan kepada Eka dan kepada petugas yang sudah menunggu di dalam mobil.

Tanpa membuang waktu, ketiga pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Polsekta SU I, Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Khalid Zulkarnain mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi dari warga tentang ketiga tersangka sering bertransaksi narkoba dengan jumlah besar dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya dengan cara undecover buy.

“Ineks tersebut rencananya akan diedarakan untuk malam tahun baru tapi berhasil kita gagalkan. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.Sedangkan untuk tersangka lain masih dalam pengejaran,” tukasnya.

Sementara tersangka Eka mengaku, baru satu kali menjual ineks dengan harga membeli kepada tersangka Tri sebesar Rp190 juta. “Baru satu kali inilah Pak,” kelitnya. (tra)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts