Laporan : Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Kota Pagaralam termasuk daerah pertanian dan lahan hutan termasuk banyak yang dilindungi, Polres Pagaralam Polda Sumsel mengoptimalkan pencegahan meminimalisir terjadi kebakaran lahan di Provinsi Sumatera Selatan, meskipun dalam sekala kecil.
Karena itu, Kepolisian Resort kota Pagaralam Polda Sumsel mengimbau warga tidak membakar hutan untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan karena dapat berdampak buruk dan juga melanggar peraturan.
“Pembukaan lahan atau ladang hendaknya tidak dilakukan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan, SIK, di Mapolres Pagaralam, Kamis (9/2/2023).
Menurut Kapolres, jajaran Polres Pagaralam Polda Sumsel telah berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah Kota Pagaralam. Kepolisian juga akan berupaya melakukan pencegahan dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan.
“Kita telah komitmen mencegah terjadinya karhutla sebagaimana intruksi Presiden dalam Rakornas di istana kemarin dan Intruksi Kapolda Sumsel agar tak terjadi lagi karhutla di daerah kita,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, Dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pembakaran hutan dan lahan serta pembabatan hutan. Lanjutnya, apabila terbukti bersalah pelakunya akan diancam pidana selama 10 tahun.
“Hendaknya hal ini menjadi perhatian kita bersama agar kebakaran hutan dan lahan di Kota Pagaralam tidak terjadi,” pungkasnya. (**)