50 Paket Shabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

Jumat, 2 September 2022
Barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan polisi

Laporan : A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, kembali berhasil ungkap terduga Pengedar Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Lahat.

Bermodalkan LP/A-111/ SPKT.Narkoba/ Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 Agustus 2022, waktu kejadian pada Selasa sekira pukul 17.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Rimba Beduk Blok A Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya satu orang terduga pengedar narkotika jenis shabu berhasil di Cokok Team Satresnarkoba Polres Lahat.

Disampaikan Liespono, terduga pengedar narkotika jenis shabu itu bernama Zul Peri (54) seorang Pensiunan warga Rimba Beduk Blok A desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu, lalu, selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik kelapangan.

“Nah, setelah sasaran orang dan tempat diketahui pada Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira jam 17.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Lahat melakukan tangkap tangan terhadap Zul Peri terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu dikediamannya di Blok A Rimba Beduk desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” ungkap Liespono, pada Jumat (02/09/2022).

Usai mengamankan terduga Pengedar Narkotika sambung Liespono, Team Satresnarkoba melakukan pemeriksaan rumah dan menemukan dua plastik klip bening yang didalamnya terdapat 20 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan enam ball plastik klip bening yang ditemukan petugas di dalam kloset di ruang kamar mandi rumah tersangka.

“Petugas juga mendapatkan tiga plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 30 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam lemari pakaian diruang tengah rumah tersangka,” imbuhnya.

Barang bukti yang ditemukan Team Satresnarkoba Polres Lahat ini, sambung Liespono, diakui Zul Peri adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dengan K (35) DPO warga Kabupaten PALI. Tanpa mengulur waktu lagi, TSK dan BB dibawa Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini terduga pengedar berikut BB 50 paket kecil serbuk kristal putih di dalam plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 18,8 gram, dan enam ball plastik klip transparan telah diamankan ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.