Tertipu Puluhan Juta dari Bisnis Sembako, Danil Lapor ke Polda Sumsel

Jumat, 2 September 2022
Korban baru saja membuat laporan ke polisi terkait penipuan yang ia alami.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Ditipu Rp70 juta lebih dalam bisnis jual beli sembako, Muhamad Danil (35), warga Jalan Ahmad Yani, Plaju, Kompleks Vila Al Azhar, Palembang melaporkan rekan bisnisnya ke petugas SPKT Polda Sumsel, Jumat (2/9/2022) sore.

Read More

Melalui kuasa hukumnya Ricky, SH, CPL dari Yayasan LBH Peradi Pergerakan mengungkapkan awal mula bisnis antara kliennya dengan terlapor IK (40), warga asal Inderalaya Ogan Ilir itu berjalan lancar.

Namun, hingga pada transaksi beras itu sudah yang ke empat kali pada awal Juli lalu, terlapor dengan alibinya akan membayar via transfer, hingga kini telah disomasi kedua kali tak juga menunjukkan iktikad baik.

Pada awalnya dikatakan Ricky nominal transaksinya itu hanya berkisar di angka Rp20 juta hingga Rp30 juta, namun ketika yang terakhir nominal pembelian sembako meningkat hingga tiga kali lipat.

“Awal mulanya pada transaksi ke satu sampai ketiga itu lancar, pas sembako ya diterima itu langsung dibayar lunas, namun yang kedua sembako ya sudah dikirim tapi tidak langsung dibayar,” ucapnya.

Gelagat akan ditipu pun mulai dirasakan oleh kliennya, ketika setiap kali ditagih pembayaran itu terlapor selalu beralasan dan menghindar.

Apalagi setelah kliennya mengetahui bahwa harga sembako itu juga dijual dengan harga lebih murah dari yang dijual oleh korban ke terlapor.

“Jadi terlapor ini menawarkan para tetangga jual beras lebih murah dari yang ada di pasaran, di mana dengan cara terlapor ini mengumpuli iuran tetangganya terlebih dulu, setelah terkumpul baru terlapor memesan ke klien kami,” imbuhnya.

Bahkan bak sudah menjadi tabiat penipu, dari penjelasan Ricky sudah banyak pula yang menjadi korban iuran sembako murah itu.

“Setelah dicari tahu sudah banyak juga yang nagih ke dia, tapi sekarang terlapor mulai bersembunyi dan jarang terlihat di rumahnya,” ungkapnya.

Bahkan menurut Ricky pihaknya pun telah tiga kali memberi somasi terhadap terlapor, akibat tak digubris itulah akhirnya Muhamad Danil melaporkan rekan bisnisnya itu.

Laporan Polisi itu pun tertuang dengan nomor STTLP/542/IX/2022/SPKT Polda Sumsel, dengan terlapor IK atas sangkaan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Harapannya penyidik dapat menidak lanjuti laporan klien saya,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts