5 Kurir Sabu Jaringan Aceh Diringkus

Kamis, 8 Juni 2017
Gelar Perkara

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel Subdit I Polda Sumsel, kembali berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Lima orang pelaku ini diamankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda dengan barang bukti berupa sabu – sabu seberat  231,67 gram seharga Rp200 juta.

Satu tersangka yang ditangkap yakni Hendra Natali alias Ucok (46), warga Perum Kencana Damai Blok J nomor 40, RT32/10, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.Tersangka diringkus di Perum Kenten Indah Blok C, RT21/3, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Senin (5/6/2017).

Read More

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara berujar, penangkapan tersangka Hendra berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi di wilayah tersebut.

Polisi pun menyelidiki dan akhirnya mengungkap Hendra sebagai pengedar sabu. “Tim kita pun menyamar dan berpura-pura membeli kepada tersangka. Saat tersangka mengeluarkan barang bukinya, langsung kami ringkus,” ujarnya saat gelar perkara, Kamis (8/6/2017).

Dari tangan tersangka disita satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 103,16 gram seharga Rp96 juta. Yoga menduga barang tersebut berasal dari Aceh, dikirim lewat jalur darat dan akan diperjualbelikan di Palembang.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial RD, yang masih kami selidiki keberadaannya,” jelas Yoga.

Sementara empat orang tersangka lainnya yakni Wamalana alias Lana (49), warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, serta tiga orang warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir yakni Patra Sandi alias Sandi (24) warga Jalan LK III, RT5; Suprianto alia Yanto (38) warga Jalan Lingkungan I, RT I dan Rhamadonna (31) warga Jalan Tembok Selatan, RT2.

Keempatnya terlibat dalam peredaran tiga paket sabu berukuran sedang seberat 138,51 gram yang juga berasal dari Aceh.

Keempatnya ditangkap di pelataran parkir Hotel Quin Centro, Kamis (1/6/2107) sekitar pukul 18.30 saat melakukan transaksi dengan salah satu polisi yang sedang melakukan penyamaran.

“Saya tidak tahu kalau dia polisi. Pas ketemuan kami langsung digrebek dan digeledah,” ujar tersangka Rhamadonna.

Tersangka mengaku telah mengedarkan sabu lebih dari empat kali sejak memulainya pada tiga bulan lalu.

“Saya bekerja bersama teman saya sedusun dan dapat barangnya dari Lana,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka Lana mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang buronan residivis asal Aceh.

“Terakhir kali berhubungan lewat ponsel dengan si Aceh 10 hari sebelum tertangkap. Sekarang tidak tahu lagi kabarnya,” ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun.

Kasubdit I Ditres narkoba Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP.

“Dari lima pelaku yang kami tangkap empat diantaranya merupakan jaringan pengedar dan suplai barang (sabu) nya berasal dari Provinsi Aceh sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Palembang sendiri,” ujarnya.

Lanjut Bagas, kelima pelaku ini ditangkap dalam kurun waktu satu minggu terakhir dilokasi dan waktu berbeda. Di mana, Sabu dari Aceh masuk ke Palembang diperkirakan lewat melalui jalur darat. Rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts