PALI, Sumselupdate.com –Kasus pembegalan terhadap salah seorang wartawan yang terjadi pada Kamis (14/1), mulai terkuak. Sabtu (5/3), sekitar pukul 01.00 jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah pimpinan Ipda Rusli, SH berhasil mengamankan komplotan spesialis begal motor yang sering beraksi di Jalan Jerambah Besi-Sinar Dewa dan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi.
Arisno (18) dan Udit (28), warga Desa Sinar Dewa dan Senang (29), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal yang tinggal di Desa Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi merupakan tiga dari komplotan pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.
Arisno alias Aris diduga salah satu pelaku pembegalan terhadap korban Maman Wahari yang merupakan seorang pewarta yang bertugas di Kabupaten PALI.
Namun dari ketiga pelaku, mereka mengelak bahwa tidak pernah merampas secara paksa kendaraan seorang wartawan.
“Aku tidak pernah nodong wartawan Pak, aku baru sekali maling motor di tengah kebun milik petani karet yang sedang nyadap,” kilah Udit salah satu pelaku dihadapan petugas, pengakuan itu sama dengan dua pelaku lain.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryano, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan dua laporan korban dengan bukti LP / B / 10 / I / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, Tanggal 14 Januari 2016 korbanya Maman Wahari dan LP / B / 60 / III / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 03 Maret 2016 dengan korbannya Gunari seorang petani karet, mereka beraksi 4 orang, satu pelaku masih dalam pengejaran.
“Ketiga pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing berdasarkan dua laporan korban, ketiganya pelaku perampasan motor milik korban Gunari.Dari ketiga pelaku ini dicurigai terlibat perampasan sepeda motor milik rekan kita pewarta,” beber Janton, Minggu (6/3).
Diakui Janton bahwa pelaku Aris memang belum mengakui perbuatannya, tetapi dari teman pelaku bernama Udit bahwa Aris ikut membegal wartawan beberapa waktu yang lalu.
“Si Aris sering cerita kepada Udit bahwa ikut membegal motor milik Wartawan bersama 5 pelaku lain yang sekarang masih DPO, dan Udit menceritakan hal itu kepada penyidik. Kasus ini kita kembangkan untuk bisa menggulung komplotan lainnya,” tambahnya.
Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil juga mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange hitam milik Maman Wahari yang sebelumnya sudah ditemukan dan satu buah sajam berupa pedang panjangnya sekitar 65 sentimeter milik Senang.
“Mudah-mudahan komplotan ini dalam waktu dekat bisa digulung semua, karena identitasnya sudah kita kantungi. Sementara ini ketiga pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara,” tandas Janton. (adj)