Antar Shabu Rp22 Juta, Eko Mengaku Dikendalikan Napi di Mata Merah

Minggu, 6 Maret 2016
Tersangka residivis narkoba diamankan petugas, Minggu (6/3).

Palembang, Sumselupdate.com –Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata Eko Adrianto alias Anto (42) dikendalikan nara pidana (napi) yang mendekam di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang untuk mengantarkan 1 shabu paket sedang senilai Rp22 juta.

“Barang haram itu dapat dari bandar narkoba inisial W yang ada di dalam penjara Merah Mata dan saya mengenalnya saat saya masuk penjara di sana,” ujar tersangka pengangguran ini, saat diamankan petugas di Mapolda Sumsel, Minggu (6/3).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ia diperintahkan W dengan cara dihubungi melalui telepon seluler (ponsel) dan disuruh W mengambil shabu yang sudah disiapkan untuk diantarkan kepada pemesan.

“Saya terpaksa mau melakukannya karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Saya menyesal Pak,” sesalnya.

Akibat ulahnya, tersangka Eko bakal terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.