Antar Shabu Rp22 Juta, Eko Mengaku Dikendalikan Napi di Mata Merah

Minggu, 6 Maret 2016
Tersangka residivis narkoba diamankan petugas, Minggu (6/3).

Palembang, Sumselupdate.com –Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata Eko Adrianto alias Anto (42) dikendalikan nara pidana (napi) yang mendekam di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang untuk mengantarkan 1 shabu paket sedang senilai Rp22 juta.

“Barang haram itu dapat dari bandar narkoba inisial W yang ada di dalam penjara Merah Mata dan saya mengenalnya saat saya masuk penjara di sana,” ujar tersangka pengangguran ini, saat diamankan petugas di Mapolda Sumsel, Minggu (6/3).

Read More

Menurutnya, ia diperintahkan W dengan cara dihubungi melalui telepon seluler (ponsel) dan disuruh W mengambil shabu yang sudah disiapkan untuk diantarkan kepada pemesan.

“Saya terpaksa mau melakukannya karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Saya menyesal Pak,” sesalnya.

Akibat ulahnya, tersangka Eko bakal terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rap)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts