PPKM Palembang Diperketat Mulai 9 Juli

Rabu, 7 Juli 2021
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.

Palembang, Sumselupdate.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palembang akan diperketat terhitung 9 Juli nanti. Itu karena Kota Palembang, masuk di antara 43 kota kabupaten lainnya harus melaksanakan pengetatan PPKM. Itu artinya, mall, resto, cafe dan rumah makan harus tutup mulai pukul 17.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, mulai hari ini, TNI Polri juga Satpol PP langsung sosialisasi ke pengelola mall, tempat makan, resto, cafe dan kantor-kantor lainnya untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro ini.

“Selama dua hari ini kita sosialisasi dan mulai jumat kita akan awasi karena mall akan tutup sampai jam 5 sore dan rumah makan dine in atau makan di tempat bisa sampai jam 5 sore, tapi pemesanan untuk take away (bawa pulang) dari jam 5 sore, asal tidak makan di tempat,” katanya, usai melakukan Rapat Koordinasi PPKM bersama Walikota Palembang, Rabu (7/7/2021).

Intinya kata dia, dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memahami hal ini.

Advertisements

“Karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah, satu sisi dengan pemerintah karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam dua hari ini bersama Polri dan TNI melakukan sosialisasi dan segera diterbitnya surat edarannya. Upaya ini untuk menekan angka kenaikan Covid-19.

“Mulai Jumat 9 Juli mulai berlaku, dari 11 aturan dari pusat diantaranya termasuk tutupnya mall lebih cepat dan makan di tempat di rumah makan sampai jam 5 sore,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.