4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 5,9 Miliar, Salah Satu Terdakwa Ajukan Justice Collaborator

Writer: - Senin, 4 Agustus 2025
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 5,9 Miliar, Salah Satu Terdakwa Ajukan Justice Collaborator (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Empat pejabat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), termasuk Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah serta tiga anggota DPRD Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, didakwa menerima suap senilai total Rp 5,9 miliar untuk pengesahan APBD OKU tahun 2025.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/8/2025).

Read More

Menariknya, salah satu terdakwa, Umi Hartati, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator demi mengungkap perkara ini lebih terang.

Dalam dakwaan KPK empat terdakwa didakwa jaksa menerima uang suap sebesar Rp 3,7 miliar dari Ahmad Sugeng dan Mendra serta Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang, untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor.

Usai sidang kuasa terdakwa Umi Hartati, Jauhari menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Terhadap dakwaan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi kami menyampaikan surat permohonan Justice Colabolator (JC) dalam persidangan tadi,” ujar Jauhari.

Dia berharap, permohonannya JC yang diajukannya agar dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Harapan kami permohonannya JC dapat dikabulkan agar perkara ini terang benderang, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya terhadap klien kami,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts