Palembang, Sumselupdate.com – Meski sudah empat kali merasakan dinginya jeruji besi penjara dengan terlibat berbagai kasus kejahatan tidak membuat Beni (38) jera. Warga Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I ini kembali ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang karena mencuri handphone.
Bahkan karena mencoba melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap membuat Beni terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. “Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan sudah 4 kali keluar masuk penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin, Senin (29/10/2018).
Lanjut Tohirin, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Viktor Safta Pahrora (20) atas kasus pencurian pada 22 Oktober lalu. Saat itu korban hendak membayar sewa warnet di Jalan Puncak Sekuning meletakkan HP di atas meja.
Oleh pelaku, melihat handphone korban terkapar langsung diambilnya. “Setelah menerima laporan korban pelaku kita tangkap dan pelaku terpaksa kita lumpuhkan, karena hendak kabur dan melawan saat ditangkap,” jelas Tohirin.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone korban. “Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, tersangka Beni mengatakan, dirinya telah melakukan aksi pencurian HL milik korban. “Saya khilaf melakukan aksi ini karena melihat HP korban terkapar di meja kasir,” terang penjaga parkir ini. (tra)