4 Februari, Bawaslu OKI Terima Pendaftaran Pengawas TPS, Inilah Syaratnya!

Kamis, 31 Januari 2019
Rapat koordinasi Bawaslu OKI.

Kayuagung, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat koordinasi yang diikuti 18 Panwascam se-Kabupaten OKI di Kantor Bawaslu OKI, Kamis (31/1/2019).

Ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi melalui Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi M Kafrowi usai rakor mengatakan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka membentuk sebanyak 2.185 Pengawas TPS dari 327 desa yang ada di Bumi Bende Seguguk.

Bacaan Lainnya

Rakor ini, kata dia, merupakan salah satu rangkaian kegiatan sosialisasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), berikut berbagai persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti.

M Kafrowi menjelaskan, untuk mekanisme penerimaan PTPS ini pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Panwascam meliputi kelengkapan administrasi dan wawancara.

“Bawaslu OKI juga akan melakukan supervisi ke kecamatan berkenaan dengan perekrutan PTPS. Dan Pengawas TPS yang lulus akan diumumkan pada 25 Maret 2019 dan setelah itu PTPS akan langsung mengikuti bimbingan teknis oleh Panwascam,” terangnya.

M Kafrowi mengungkapkan, untuk pengumuman pendaftaran PTPS ini akan dilaksanakan pada 4- 10 Februari. Adapun syaratnya adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Untuk pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Pendaftar diutamakan dari Kelurahan/desa setempat dan mengundurkan diri jabatan politik dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon
PTPS,” paparnya.

Dirinya menambahkan, syarat lainnya adalah bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Serta bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

“Pendaftar juga mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Dan tak kalah pentinya adalah pendaftar PTPS harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelanggara Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu,” tukasnya. (ban)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.