38.1 Kg dan Ribuan Ineks Untuk Pesta Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Sumsel

Writer: - Jumat, 22 Desember 2023
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 38.1 Kg shabu-shabu dan ribuan pil ekstasi yang ditargetkan akan disebar di seluruh Sumsel pada malam pergantian tahun baru.

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 38.1 Kg shabu-shabu dan ribuan pil ekstasi yang ditargetkan akan disebar di seluruh Sumsel pada malam pergantian tahun baru.

“Barang bukti (Narkoba –red) yang kita amankan ini rencananya akan disebar untuk perayaan pergantian tahun nanti,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK didampingi AKBP Harissandi, SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty, SIK saat press realese, Jumat (22/12/2023).

Read More

Dengan jumlah besar itu, polisi juga mengamankan empat orang tersangka, di mana dua orang ditangkap di Palembang dan duanya lagi ditangkap di Kabupaten Muaraenim.

Penangkapan ini bermula diciduknya Dion Linata alias Aons saat berada di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada Rabu (29/11/2023) siang.

Saat tertangkap tangan, polisi menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 305.96 gram.

Tak berhenti di situ, terhadap tersangka Aon ini juga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.

“Total dari tersangka Aon yang kita amankan ada lima kilogram shabu-shabu,” ucap Dolifar.

Kemudian pada Kamis (14/12/2023) petugas menangkap dua orang sekaligus yakni Sapril (33) dan Ariyansyah (34).

Mereka berdua ditangkap saat tengah mengendarai mobil melaju di jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

“Ada 10 kilogram shabu-shabu dan 10.000 butir ditemukan dalam mobil mereka,” ucap dia.

Kata Dolifar, untuk 10 kg shabu-shabu itu ditemukan terbungkus dalam kemasan bergambar buah durian.

Sementara 10 ribu pil ekstasi itu ditemukan dalam tas warna hitam yang disembunyikan di bagasi mobil.

Lalu yang terbesar, saat petugas berhasil menangkap Febry Fadly alias Lee dari tangannya petugas mengamankan shabu-shabu seberat 23.7 kg.

Lee diamankan petugas saat berada di Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang, Selasa (19/12/2023) siang.

“Barang bukti itu ditemukan terbungkus dalam kemasan dengan jumlah 24 buah yang disembunyikan di dalam bagasi warna hijau terparkir di depan salah satu apotik di TKP,” ucap Dolifar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts