375 Napi Narkotika Terima Remisi

Senin, 17 Agustus 2020
REMISI-Pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muarabeliti, Senin (17/8/2020).

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com-Sebanyak 375 narapidana kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muarabeliti mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI). Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Read More

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muarabeliti Rudik Erminanto menjelaskan, ada dua kategori calon penerima remisi. Untuk RU 1 ada 362 napi, pemotongan tahanan satu hingga enam bulan. Rincian napi yang menerima remisi satu bulan berjumlah 30 napi, remisi 2 bulan 34 napi.

Kemudian remisi 3 bulan berjumlah 69 narapidana dan yang menerima remisi 4 bulan sebanyak 108 orang. Selanjutnya yang menerima remisi 5 bulan berjumlah 110 orang, terakhir 6 bulan ada 12 narapidana.

“Kategori kedua, remisi RU II, 5 bulan ada 9 Napi dan 6 bulan berjumlah 4 orang,” ungkap Rudik Erminanto, Senin (17/8/2020).

Kata dia, syarat narapidana bisa menerima remisi di antaranya harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

“Syarat lainnya, napi telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, remisi tidak diberikan bagi napi dan anak didik yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda,” jelasnya.

Ia menambahkan, para napi calon penerima remisi harus melampirkan fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Lalu melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari kepala lapas (Kalapas).

“Napi juga wajib melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari kepala lapas, melampirkan salinan register F dari kepala lapas, dan melampirkan salinan daftar perubahan dari kepala lapas,” ungkapnya.

Selain itu, ada tambahan bagi napi tindak pidana terorisme, Narkotika dan precursor Narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara, melampirkan serta mengisi surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts