Pagaralam, Sumselupdate.com – Selama ini over kapasitas memang sudah menjadi hal yang lumrah di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Untuk mengatasi over kapasitas lapas maupun rutan di seluruh Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencetuskan crash program, yaitu pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi).
Program tersebut juga baru-baru ini dilakukan oleh Rutan Kelas III Kota Pagaralam yang kondisinya sudah over kapasitas.
Kepala Rutan Elheryanto, SH, MM melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Maryoni didampingi Syafrudin menjelaskan, jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 168 yang seharusnya hanya 80 napi.
“Rutan III Pagaralam sebenarnya hanya mempunyai kapasitas tampung sebanyak 80 orang, sementara jumlah penghuni sampai hari ini sebanyak 168 orang, artinya kelebihan kapasitas sebesar kurang lebih seratus persen,” kata dia.
Dikatakannya, penghuni Rutan III Pagaralam saat ini berkurang setelah adanya surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1386.PK.01.04.06
Program ini merupakan pemberian cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana yang diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Rutan Kelas III Pagaralam.
Crash program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan dan penunjukkan pembimbing kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.
“Untuk periode ini crash program dilaksanakan sampai dengan akhir Maret 2020 mendatang dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana serta di antaranya berkelakuan baik,” ujar dia.
Ia mengatakan, hingga akhir tahun ini sebanyak 16 narapidana yang sudah diajukan dan saat ini baru 16 orang yang sudah mendapatkan SK, untuk sisanya masih menunggu hasil keputusan Dirjen.
Apabila semuanya disetujui, para menurut Elheryanto, narapidana bakal dinyatakan bebas dalam waktu dekat yakni 18 orang di antaranya mendapatkan PB dan 9 orang mendapat CB.
“Kami mendukung dan mengharapkan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan kelebihan kapasitas karena kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan,” pungkasnya. (ric)











