Laporan : Marwan Asharu
Muratara, Sumselupdate.com – Sebanyak 336 surat suara yang rusak dan lebih dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), di halaman Gudang Logistik KPU Muratara, Selasa (8/12/2020).
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan surat suara disaksikan Komisioner Bawaslu dan perwakilan dari Polres Muratara.
Ketua KPUD Muratara, Agus Mariyanto, mengatakan pemusnahan surat suara ini, yang pertama karena jumlah surat suara yang datang ke KPU ada kelebihan dan ada surat suara yang rusak.
“Jumlah kelebihan surat suara sebanyak 264. Ini diketahui saat packing untuk didistribusikan ke TPS. Dan ada juga yang rusak dan tidak bisa digunakan, sebanyak 72 surat suara. Totalnya ada 336 surat suara dimusnahkan,” ungkapnya.
Selain pemusnahan surat suara, perlu diketahui sejak kemarin logistik Pilkada sudah sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dan hari ini sudah mulai didistribusikan ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pada H-1, hari ini semua logistik sudah harus berada di TPS masing-masing”, ungkapnya.
Di tempat yang sama, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumsel, Hendri Alma Wijaya, menjelaskan, setelah menghadiri pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak. Setelah ini pihaknya akan melakukan supervisi ke tiap TPS, dengan cara diambil sampel beberapa TPS untuk memastikan kelengkapan logistik sudah sampai atau tidak.
“Karena Pilkada ini dimasa pandemi Covid-19, kami juga ingin memastikan apakah perlengkapan protokol kesehatan seperti Alat Perlindung Diri (APD) dan lainya untuk petugas di TPS sudah sampai atau belum,” pungkasnya. (**)