PALI, Sumselupdate.com – Peraturan Bupati (Perbup) PALI terkait batas waktu hiburan orgen tunggal hingga pukul 12.00 malam yang digelar warga serta larangan memainkan musik remix terus ditegakan tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Camat serta seluruh kepala desa di wilayah Bumi Serepat Serasan.
Aturan tersebut dikatakan Zulkopli, Plt Kepala Satpol-PP PALI untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang disinyalir salahsatu peredarannya saat orgen tunggal dimainkan terlebih saat malam sudah larut dan musik remix dimainkan.
“Perbub sudah dikeluarkan, kami harap semua masyarakat mendukungnya. Ini demi menyelamatkan anak-anak kita dari hal-hal negatif, seperti kenakalan remaja dan bahaya narkoba. Sebab, dari data yang kami terima, 30 persen pelajar dan remaja sudah jadi budak narkoba,” ujar Zulkopli, saat menyampaikan imbauan pada hajatan warga di Desa Persiapan Gunung Menang Timur, Kecamatan Penukal, Sabtu (4/8) malam.
Ditegaskannya bahwa pihaknya tidak melarang hiburan orgen tunggal, hanya saja pemilik orgen tunggal dan tuan rumah hajatan agar patuhi batas waktu izin yang sudah dikeluarkan kepolisian, yakni pada siang hari dari pukul 07.00-17.00 WIB. Sementara untuk malam dari pukul 20.00-00.00. “Ingat, apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka kami akan menyita alat musik dan tuan rumah hajatan akan diproses,” tandasnya.
Sementara itu Musiwan, kepala desa setempat mendukung Perbub tersebut dan dirinya selaku kepala wilayah selalu menyampaikan aturan yang telah dikeluarkan pada setiap acara.
“Saya rasa dari pemerintah desa telah menyampaikan Perbub tersebut, dan apabila ada yang melanggar, silahkan tanggung resiko nya. Intinya kami sepakat dan mendukung adanya pembatasan waktu, dan memang dari dulu izin hiburan orgen tunggal sudah ditetapkan sampai pukul 12 malam,” ucapnya. (adj)











