Palembang, Sumselupdate.com – Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 1,5 tahun penjara, di PN Tipikor Palembang, Senin (18/1/2021).
Ketiga terdakwa itu adalah Muhammad Atami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suryanda selaku Direktur CV Antariksa Sarana dan Irawan Antariksa, Wakil Direktur CV Antariksa Sarana.
Ketiga terdakwa meminta keringanan hukuman yang disampaikan oleh Romaita SH, selaku penasihat hukum, dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, pada saat sidang dengan agenda pembelaan (pledoi).
“Kami tetap pada pembelaan bahwa, kami tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa, mohon sekiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis yang seadil-adinya, serta meminta keringanan hukuman kepada masing-masing terdakwa,” kata Romaita dihadapan majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH. MH, dihadapan Majelis Hakim Tipikor menyampaikan replik bahwa tetap pada tuntutan. Menurut JPU, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp351 juta.
Setelah mendengar jawaban dari masing-masing pihak, majelis hakim menunda sidang dua pekan kedepan pada 1 Februari mendatang, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap masing-masing terdakwa.
Ditemui usai sidang, Romaita SH, menjelaskan bukan tanpa sebab dirinya mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman kepada para terdakwa.
“Sudah jelas, ketiganya selain telah mengakui perbuatannya, juga telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa,” katanya.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap pada bulan April bertempat di Jalan BK1 Tanjung Mas Sumber Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Ketiga terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp351.757.000. Hal itu berdasarkan perhitungan Ahli PERKINDO yang dituangkan dalam Surat Nomor : 003/DPD PERKINDO SUMSEL/III/2020. Tanggal 23 Maret 2020 lalu. (Ron)