Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali meringkus tiga orang pelaku tindak pidana narkotika. Ketiga pelaku yakni MA (37) dan SU (33) keduanya warga Desa XI Pasundan Kelurahan Madyun, Madang Suku I, OKU Timur. Kemudian AN (30), warga Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan.
Ketiga pelaku tak berkutik saat diamankan polisi pada Kamis (16/6). Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket hemat yang dibungkus dengan timah rokok yang di dalamnya berisikan shabu.
Selain itu, turut diamamkan pula satu helai celana panjang warna hitam merk Boss, satu unit handphone, satu unit sepeda motor honda beat warna merah putih BG 2673 YAG serta satu unit handphone Nokia type RM 908.
Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan S Ik, MPP, didampingi Kasat Res dan Narkoba AKP AK Sembiring melalui KBO-nya Ipda Yudhianto membenarkan pihaknya talah mengamankan tiga pelaku setelah melakukan pengintaian terlebih dahulu.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari Bandar besarnya,” terang Yudhi
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (yan)