25 Pemohon Paspor Sambangi Program 3 in 1 Si Mamat Imigrasi Muaraenim di Pagaralam

Sabtu, 27 November 2021
Pengambilan foto dan biometrik pemohon pembuatan paspor

Pagaralam, Sumselupdate.com — Untuk membantu masyarakat di wilayah operasionalnya dalam pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim menggelar program 3 in 1 Si Mamat di Kota Pagaralam.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat (25-26/11/2021) itu dilaksanakan di Kantor Badan Kesbangpol Pemkot Pagaralam.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Muarenim Made Hepi Nur Juniartha mengatakan, program 3 in 1 Si Mamat atau Imigrasi Manjakan Masyarakat merupakan inovasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim. Setelah adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Pagaralam dengan Kantor Imigrasi Muaraenim, layanan 3 in 1 Si Mamat akan secara reguler hadir selama satu hari pada minggu keempat setiap bulannya.

Dijelaskannya, pada kegiatan yang dilaksanakan di Kota Pagaralam tersebut, tercatat 25 pemohon yang datang untuk mengurus paspor.

“Untuk kegiatan hari ini ada 25 pemohon, masing-masing sebanyak 23 orang pemohon paspor baru dan dua orang pemohon paspor pergantian,” urainya.

Dijelaskannya, program 3 in 1 Si Mamat memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, diantaranya masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Muaraenim dan mengantri di Bank untuk melakukan pembayaran PNBP Paspor.

Kemudian masyarakat juga tidak perlu bingung dan buang waktu untuk mengambil paspor setelah jadi karena akan dikirim melalui kantor POS. Masyarakat juga bisa menilai petugas setelah menerima pelayanan.

“Sebagai informasi, Senin nanti program 3 in 1 Si Makat akan dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor atau pergantian, diharapkan bisa membawa dokumen persyaratan yang lengkap,” pungkasnya.

Syarat pembuatan paspor baru dan pergantian paspor

Bagi anda yang ingin membuat paspor atau mengganti paspor pada program 3 in 1 Si Mamat, ada baiknya mengetahui syarat pembuatan paspor baru dan pergantian paspor sebagai berikut:

Persyaratan paspor baru:

  1. Pastikan belum pernah memiliki paspor sebelumnya.
  2. E-KTP yang masih berlaku dan fotocopy
  3. Kartu Keluarga dan fotocopy
  4. Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah yang mencantumkan jelas nama, tempat, dan tanggal lahir yang bersangkutan serta fotocopy
  5. Jika permohonan untuk umroh, apabila usia di bawah 50th dan bukan PNS/TNI/POLRI harus melampirkan rekomendasi travel umroh dan Kemenag
  6. Pastikan semua data nama, tempat, dan tanggal lahir pada dokumen tsb di atas tidak memiliki perbedaan baik 1 huruf/angka/spasi.

NB: Petugas dapat meminta dokumen tambahan berkaitan dengan tujuan pembuatan paspor

Biaya: Rp 350.000 per buku

Harap membawa semua berkas asli dan fotocopy serta menyiapkan materai pada saat ke kantor imigrasi.

Persyaratan paspor penggantian habis berlaku:

E-KTP yang masih berlaku dan fotocopy

  1. Membawa buku paspor lama serta fotocopy halaman depan paspor lama
  2. Jika paspor lama hilang, wajib melampirkan Surat Keterangan Hilang dari pihak kepolisian.
  3. Jika permohonan untuk umroh, apabila usia di bawah 50th dan bukan PNS/TNI/POLRI harus melampirkan rekomendasi travel umroh dan Kemenag
  4. Petugas dapat meminta dokumen tambahan yang diperlukan terkait dengan tujuan permohonan paspor
  5. Pastikan semua data nama, tempat, dan tanggal lahir pada dokumen tsb di atas tidak memiliki perbedaan baik 1 huruf/angka/spasi.

Biaya : Rp 350.000 per buku

NB:
– Jika hilang, denda paspor hilang : Rp 1.000.000
– Jika rusak, denda paspor rusak: Rp 500.000

Harap membawa semua berkas asli dan fotocopy serta menyiapkan materai pada saat ke kantor imigrasi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.