Jaksa Agung: Media Salah Kutip Pernyataan Saya

Jumat, 15 September 2017
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo

Jakarta, Sumselupdate.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pernyataannya soal fungsi penuntutan yang ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi disalahartikan. Ia menegaskan, tak ada keinginan memangkas kewenangan KPK dalam hal penuntutan.

Pernyataan soal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, beberapa hari lalu.

Read More

“Banyak pihak yang memelesetkan pernyataan saya. Ini satu hal yang harusnya tidak terjadi,” ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/9/2017) malam seperti dikutip dari kompas.com.

Prasetyo mengatakan, beberapa media salah mengutip pernyataannya sehingga dimaknai berbeda dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut Prasetyo, ia hanya menerangkan kinerja lembaga anti-korupsi di Malaysia dan Singapura. Di kedua negara tersebut, meski punya kewenangan khusus, tetapi fungsi penuntutan tetap berada di kejaksaan. Hal ini membuat indeks persepsi korupsi di dua negara itu tinggi, jauh di atas Indonesia.

“Ya memang Malaysia kan begitu kan. Karena minta penjelasan, ya dijelaskan di Malaysia seperti apa,” kata Prasetyo.

“Tapi tidak berarti bahwa kita mau menuntut supaya penuntutan diserahkan ke kejaksaan,” lanjut dia.

Prasetyo mengatakan, selama ini Kejaksaan Agung sangat mendukung kinerja KPK.

Koordinasi supervisi juga dilakukan antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. Bahkan, Kejaksaan juga menunjang sumber daya manusia di KPK dengan mengirimkan jaksa-jaksa. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts