Sekayu, Sumselupdate.com – Lebih kurang Rp7 miliar Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2015 belum bisa dicairkan (gagal bayar).
Uang tersebut merupakan dana dari belanja langsung yang diperuntukan bagi 47 desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Macetnya ADD tersebut dipengaruhi oleh Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari pusat untuk triwulan IV belum ditransfer Pemkab Muba.
“Gagal bayar itu karena pengaruh dari DBH pusat triwulan IV, kita akan selesaikan tahun ini, sembari menunggu Perbup ADD Tahun 2016, hingga ada payung hukum,’’ jelas Kasubag Keuangan DPPKAD, Hendrianto ketika dihubungi Sumselupdate.com, Kamis (5/5).
Dijelaskan Hendri, untuk Belanja Tidak langsung seperti gaji dan lainnya seluruh desa sudah dilakukan pencairan pada awal Januari lalu.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, nantinya pihak desa mengajukan proses pencairan kepada PJOK kecamatan untuk memiliki kemajuan fisik pekerjaan yang ada di desa.
Selanjutnya ada surat pernyataan kegiatan yang telah dilaksanakan, kemudian pihak kecamatan memverifikasi belanja langsung ADD di lapangan dan baru diusulkan ke BPMPD untuk divalidasi serta rekomendasi ke DPPKAD. (est)