2 Paket Shabu Benamkan Herry dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 12 Desember 2017
Terdakwa Herry.

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat mengedarkan dua paket shabu seberat 19,52 gram atau senilai Rp20 juta membuat terdakwa Herry alias Dulok (39) warga Lorong Masawa Darat, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/12/2017).

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009, terdakwa secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan mengedarkan menjual menguasai narkoba golongan 1 bukan jenis tanaman diatas 5 gram. Maka dijatuhi vonis 10 tahun denda 1 milyar dan subsider 6 bulan,” ujarnya.

Read More

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, Juharni SH menuntut selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terungkap dalam persidangan,terdakwa Dulok diringkus Rabu 26 Juli 2017, sekitar pukul 17.30 WIB, di depan Alfamart, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, sebagai lokasi transaksi narkoba.

Anggota yang menyamar kemudian menemui terdakwa, dan melakukan pesanan 2 paket sabu seharga Rp 20 juta. Tidak lama kemudian terdakwa Dulok masuk ke dalam mobilnya, menemui Nisa Oktavia bersama seorang teman pria yang kemudian pergi.

Tidak lama kemudian terdakwa Dulok masuk ke dalam mobil anggota yang menyamar. Disanalah terdakwa menyerahkan 2 paket sabu seberat 19,572 gram. Atas tindakannya itu terdakwa ditahan di Ditres Polda Sumsel. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts