2 Mahasiswi & Seorang Pengangguran hanya Dituntut 1 Tahun

Kamis, 1 September 2016
Dua mahasiswi bernama Meriska Arlianda (19) dan Tiara Indah (20) serta Muhammad Feri Fadli (25)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua mahasiswi bernama Meriska Arlianda (19) dan Tiara Indah (20) serta Muhammad Feri Fadli (25) hanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/9).

Meski dari fakta persidangan para terdakwa terbukti memiliki satu butir pil ekstasi yang sudah terbelah dua. Namun menurut JPU Nenny Karmila perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 55 KUHP.

Read More

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Togar memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan.

Sedangkan berdasarkan dakwaan jaksa, ketiga terdakwa ditangkap Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, di Kos-kosan Merah, Kamar 11, Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Wirajaya IV, Kecamatan IB I Palembang, pada 23 Maret lalu.

Saat penggerbekan terdakwa I dan II sempat membuang pil ekstasi yang sudah dibagi dua tersebut, ketika petugas akan menggeledah isi tas yang dibawa terdakwa.

Menurut mereka, barang haram tersebut diperoleh dari Randa (DPO), teman dari terdakwa III di kawasan 14 Ilir dan setelah mengambil pil ekstasi tersebut mereka bertiga dan Randa pergi bersama-sama. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts