Palembang, Sumselupdate.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti 2.6 kilogram shabu-shabu dan 657 butir pil ekstasi, dimana salah satunya merupakan ungkap kasus dari tersangka buruh di Palembang yang banting setir menjadi pengedar narkoba, Jumat (22/11/2024) pagi.
Seperti diketahui barang bukti tersebut diamankan dari seorang RM Budi Margono yang ditangkap di Hotel Tiara yang berada di Jalan Dempo Luar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. pada Senin (04/11/2024)
Ditangan RM Budi Margono petugas mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 2.084 gram dikemas dalam dua bungkus teh china.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas kembali melakukan penangkapan Jalan Demang IV Kelurhan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang
Di TKP, kedua ini petugas menangkap pemilik Abdullah (54) seorang buruh yang beralih profesi menjadi pengedar.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Serang Speedboat ‘Semoga Jaya’ yang Menabrak Jukung Positif Menggunakan Shabu
Dari tangannya barang bukti berupa 3 plastik klip bening dengan total berat 119 gram shabu-shabu dan 170 Butir Pil Ekstasi.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK menyebut tak hanya barang bukti milik tersangka RM Budi Margono dan Abdullah.
Dallam giat pemusnahan kali ini juga memusnakan hasil ungkap kasus October 2024 dari enam (6) laporan polisi dan sepuluh tersangka dimana satu dinataranya wanita.
Baca juga : Pengedar Shabu dan Pil Ekstasi Dituntut Jaksa Kejati Lima Tahun Penjara
Dimana barang bukti yang diamankan itu dimusnahkan dengan cara di blender bersama dengan cairan detergent diantaranya terdiri dari 2.689, 06 gram shabu dan 657 butir ekstasi atau inek.
AKBP Harissandi SIK menyebut barang bukti tersebut diamankan dari tersangka di antaranya Rahmar Bidayat shabu 99,65 gram, Apriyansi shabu 193, 8 gram.
Amram dan Lidya Utami Rizal ekstasi 500 butir Budi Margono, Dedi Sampurna, Kailani, Abdullah esktasi 2.024 gram dan 170 butir ekstasi, Ahmad Sibawaihi shabu 96 gram dan Hartawan shabu 297,83 gram.
“Sebagian besar tersangka merupakan kurir dan pengedar di tangkap di Palembang,OKU dan Banyuasin,”ucap AKBP Harissandi SIK.
Barang bukti yang di musnakan sebagian telah di sisihkan guna di persidangan.
“Dari barang bukti ini berhasil selamatkan 28.204 jiwa anak bangsa dari pengaruh buruk narkoba,” tambahnya.
Barang bukti di musnakan bertujuan agar tidak di salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab selanjutkan di masukan ke dalam septic tank (toilet) lanjut mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut. (**)











