18 Orang Konsumen Meikarta Digugat Pencemaran Nama Baik, Diduga Karena Ini

Rabu, 25 Januari 2023

Jakarta, Sumselupdate.com – Dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, sebanyak 18 orang korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).

Belasan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) secara resmi digugat oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yakni PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, terpantau para tergugat itu mengenakan masker yang diberi tandang silang menggunakan lakban berwarna merah.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, bahwa simbol silang merah itu sebagai bentuk protesnya terhadap PT MSU yang menggugat pihaknya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Aep menduga, pencemaran nama baik itu buntut unjuk rasa tuntutan pemenuhan hak terkait konflik jual beli apartemen.

“Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang di sini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali,” kata Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasioanal sumselupdate.com.

PT MSU, lanjut Aep, menduga penuntutan yang dilakukan oleh PT MSU akibat tersinggung dengan bentangan spanduk dalam orasi yang mereka lakukan di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam bentangan spanduk yang mereka bawa, kata Aep, di antaranya bertuliskan kata “oligarki”. Namun, menurutnya kata tersebut bersifat unum, lantaran tidak menyebut pihak manapun.

“Dasarnya karena mungkin isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata oligarki, padahal kita gak ada sebut merk,” ungkapnya.

PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas PKPKM dengan total uang senilai Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat. (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.