17 Paket Shabu Diamankan Polisi di Talang Jawa Tanjung Enim

Jumat, 11 Februari 2022
satuan kepolisian resort (Satres) Narkoba Polres Muaraenim, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 17 paket.

Muaraenim, Sumseludate.com – Jajaran satuan kepolisian resort (Satres) Narkoba Polres Muaraenim, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 17 paket di Jalan Dempo Talang Jawa, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim, Selasa (08/02/2022) Sekira Pukul 16.30 WIB lalu.

Informasi dihimpun tersangka Ferdi Putra bin Zainal Nawawi (49) seorang pengangguran beralamat di Jalan Dempo Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul diamankan anggota Satres Narkoba karena memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis shabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP yakni kediaman tersangka, sering terjadi transaksi Narkoba. Selanjutnya, dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan dari hasilnya informasi tersebut benar.

Kemudian sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba Polres Muaraenim, langsung mengamankan satu orang laki-laki yakni tersangka Ferdi Putra dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.

Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP. Burnani membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muaraenim guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Benar kita telah mengamankan seorang tersangka pelaku diduga pengedar narkotika jenis shabu di Mapolres Muaraenim dan bersamanya kita juga amankan 17 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 5,87 gram, dua buah skop plastic, satu buah kotak rokok merk LA Bold warna hitam,  1 (satu) buah buku tulis merk sidu,” ungkapnya, Jum’at (11/02/2022) pada media ini.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait