Bengkulu, sumselupdate.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron menyatakan pihaknya telah menetapkan 17 tersangka pembakaran dan kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Melabero Kota Bengkulu.
“17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam tindak pembakaran rutan. Ada tiga kelompok dalam tindak kerusuhan dan pembakaran ini,” ujar Ghufron di Bengkulu, Senin (28/3).
Ghufron menjelaskan, kelompok pertama yakni pelaku yang diduga melakukan pembakaran Rutan Malabero, dua orang yang yang diduga melakukan pembakaran tersebut barinisial N dan M.
“Nanti arahnya mereka melanggar pasal 187 KUHP, kalau mengakibatkan kematian bisa disangkakan pasal 187 ayat 2,” katanya.
Dia melanjutkan, kelompok kedua yakni kelompok yang melakukan perusakan kamar tahanan dan juga melakukan provokasi agar yang lain untuk ikut merusak rutan. Ke-14 tersangka pada kelompok kedua ini disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
“Satu orang yakni kelompok ketiga, dia provokator, yang teriak-teriak bakar, menyuruh yang lainnya melakukan perusakan, tersangka ini berinisial EK,” kata Ghufron.
Tersangka EK disangkakan melanggar pasal 160 KUHP. Menurut Ghufron, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam tindak pembakaran Rutan Malabero Bengkulu.
Sebelumnya, terjadi kebakaran yang menghanguskan seluruh ruang tahanan Malabero yang berlokasi di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu, pada Jumat (25/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan lima orang tewas. (shn)











