Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Sebanyak 120 paket sembako, 120 karung beras, dan 120 paket obat-obatan serta 120 bungkus masker dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pembagian sembako, beras, obat-obatan serta masker dilaksanakan dalam kegiatan berskala besar bantuan sosial (Bansos) yang dilaksanakan Polres Muratara, Jumat (23/7/2021).
Bansos yang dibagikan kepada masyarakat langsung dipimpin Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK, diikuti Kabag Ops Polres Muratara, Kasat Samapta Polres Muratara, perwira SOC dan piket Pawas, personel SOC, personel TNI AD, dan personel Satpol-PP serta jajaran polsek.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, kegiatan berskala besar bansos tersebut melibatkan 75 personel. Dengan rincian 50 personel Polres Muratara, 10 personel TNI dan 15 personel Sat Pol PP.
“Kegiatan dilaksanakan di Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi Rawas Ulu, Kelurahan Rawas Ulu dan Desa Surulangun serta Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara. Kemudian di wilayah Polsek Jajaran,” jelasnya, Sabtu (24/7/2021).
Dijelaskannya pemberian bansos dilakukan dengan sasaran orang berkumpul di tempat keramaian, dan warga atau masyarakat yang sedang nongkrong serta di jajaran polsek.
Di samping memberikan bantuan, dalam kesempatan itu dilakukan pemberian himbauan, penjelasan serta pemahaman kepada masyarakat yang sedang berkumpul untuk pencegahan terjadinya penyebaran virus Covid-19.
“Membubarkan kegiatan orang-orang yang tidak produktif untuk kembali ke rumah atau kediaman masing-masing dan Wajib mengenakan Masker ketika keluar rumah Sesuai Prokes,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pembagian bantuan dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polres Muratara dipimpin oleh Kapolres Muratara.
Seperti yang disebutkan di atas tadi hasil yang dicapai memberi himbauan kepada masyarakat Kab. Muratara segera membubarkan diri dari kerumunan serta tempat ramai dan kembali ke rumahnya masing-masing.
“Mengimbau masyarakat agar tidak kumpul dalam ruang tertutup serta menjaga jarak aman antara satu dengan yang lain. Juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muratara agar setiap keluar rumah atau berpergian wajib mengenakan masker sesuai undang-undang prokes,” pungkasnya. (**)











