Baturaja, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari pada Rabu (18/7/2018).
Barang Bukti yang dimusnahkan berupa 8 pucuk senjata api rakitan yang berasal dari 8 perkara yang telah berkekuatan hukum. Kemudian Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan120,66 gram, pil ekstasi 188 butir dan ganja 4.781,36 kilo gram yang berasal dari 88 berkas perkara.
Kemudian uang palsu sebanyak 400 lembar pecahan Rp 100 ribuan, senjata tajam sebanyak 28 bilah yang berasal dari 23 berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap serta amunisi sebanyak 24 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Bayu Pramesti, SH, dalam kata sambutannya mengatakan ini adalah bentuk dari melindungi masyarakat.
“Satu lagi, kita akan tuntut pengedar narkoba dengan hukuman seberat-beratnya, pun juga termasuk kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, dengan tuntutan hukum yang berat untuk para pengedar narkoba dan pelaku curas, agar ke depannya dapat menjadi efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Untuk senpira dimusnahkan dengan cara dipotong, shabu-shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender. Untuk uang palsu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Jadi, tidak ada lagi BB yang berkekuatan hukum, tetap kami simpan. Semua sudah dimusnahkan,” tukasnya. (wid)











