Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 1.048 nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel periode 2019-2024 resmi mendaftar ke KPU setempat hingga batas akhir penyerahan dokumen berkas pada 17 Juli.
Jumlah Bacaleg itu merupakan pengajuan 16 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. Dimana 9 parpol mengajukan bacalegnya sebanyak jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD Sumsel sebanyak 75 kursi.
Jumlah tersebut terdiri dari 10 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada. Yaitu, Partai Persatuan Indonesia, PAN, Nasdem, Gerindra, Hanura, PKB, Demokrat, Golkar dan PDI Perjuangan.
Sementara 7 Parpol lainnya tidak mengajukan jumlah maksimal dari kuota yang ada, yaitu PKS (67), PPP (69), PKPI (15 untuk 4 Dapil), Berkarya (64), PBB (59), PSI (57 untuk 8 Dapil) dan Garuda (42 bacaleg).
Menurut komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi, berkas dokumen pengajuan bacaleg 16 parpol yang ada sudah diterima pihaknya, dan nanti akan dilakukan verifikasi administrasi.
“Semuanya sudah kita terima, dan akan dilakukan verifikasi. Tidak masalah jika ada parpol yang mengajukan bacalegnya sedikit asal memenuhi syarat,” kata Naafi, Kamis (19/7/2018).
Dalam penyerahan dokumen berkas ini, dikatakan Naafi, ada 6 item syarat penting yang harus dipenuhi parpol, sesuai instrumen kelengkapan dan keabsahan dokumen balon DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/kota oleh KPU RI.
Pertama, Model B yaitu surat pencalonan, daftra balon setiap dapil (model B1), surat pernyataan pimpinan parpol telah melakukan seleksi demokratis (model B2), Pakta integritas (model B3), Keterwakilan perempuan (model B4), dan jumlah balon tidak melebihi jumlah kursi dalam Dapil (model B5).
“Jadi, jika enam item itu tidak terpenuhi, maka akan ditolak secara sistem sistem Informasi calon yang terkoneksi langsung ke KPU RI,” katanya.
Dijelaskan Naafi, pengajuan bacaleg parpol ada sebagian parpol yang mengajukannya di last minute, dan petugas tetap melakukan penelitian terhadap syarat pengajuan bakal calon itu.
Dimana masih terdapat bagian dari dokumen syarat pencalonan yang belum sempurna, antara lain foto calon di B1, tandatangan Ketua/Sekretaris, cap parpol, maka parpol masih diberikan kesempatan untuj menyempurnakan dokumen tersebut sampai, Rabu (18/7) pukul 9.00.
“Selain itu ada perbedaan data yang di up load dengan data manyual. Tetapi, semuanya sudah dilakukan perbaikan oleh parpol,” katanya.
Dijelaskan Naafi, jumlah Bacaleg itu dipastikan tidak akan bertambah di kemudian hari, karena sesuai dengan data yang di masukan ke data Silon (Sistem informasi pencalonan).
“Mungkin berkurang bisa, bila bacaleg itu tidak memenuhi syarat. Seperti mengundurkan diri atau meninggal dunia,” katanya.
Ketua KPU Sumsel Aspahani menambahkan, setelah pihaknya menerima berkas pengajuan bacaleg dari parpol, maka akan dilakukan verifikasi pada 5-18 Juli, jika ada kekurangan masih ada waktu perbaikan pada 22-31 Juli, sebelum ditetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12-14 Agustus mendatang, setelah dilakukan proses verifikasi pencalonan.
Selain itu, ada beberapa hal penting tentang tahapan pemilu. Di antaranya ada tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS yang diajukan parpol itu dan bisa diakses masyarakat, pada 12-21 Agustus.
Diungkapkan Aspahani, nantinya masyarakat diperbolehkan melihat DCS caleg. Masyarakat juga dapat melaporkan bila nantinya diketahui ada caleg yang bermasalah.
“Nanti ketika DCS, masyarakat kita berikan kewenangan atau kesempatan untuk memberikan laporan apa pun bentuknya apakah orang-orang ini baik atau tidak. Mereka bisa sampaikan kepada kita,” katanya.
Dilanjutkan Aspahani, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 dan PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, pengumuman DCT (Daftar Caleg Tetap) akan dilakukan pada 21-23 September 2018. (ery)











