‎Korupsi Dana KUR, Mantan Pegawai BRI Diadili

Rabu, 22 Juni 2016
Ilustrasi KUR BRI
Palembang, Sumselupdate.com – Diduga telah menyalahgunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI cabang Kayuagung OKI, tahun 2009/2010, Bambang Mulyono dan M Nuh, diadili di Pengadilan Tipikor Klas I Khusus pada PN Palembang, Rabu (22/6).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustono, kedua mantan Account Officer (AO) BRI cabang Kayuagung ini didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun perbuatan yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar lebih itu dilakukan dengan cara kedua terdakwa bekerja sama dengan seorang tokoh masyarakat berinisial Sty (DPO).
Dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat memulai usaha tersebut diduga sudah dilarikan oleh ketiga terdakwa. Saat pengajuan, kedua terdakwa mengatasnamakan bahwa dana ini digunakan untuk ekonomi kecil.
Namun faktanya, dana tersebut dilarikan oleh Sty dan hanya sampai di sejumlah kelompok masyarakat.
Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Hutagulung menunda sidang dan meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts