Jakarta, Sumselupdate.com – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola mengajukan diri jadi justice collabolator (JC). Zumi saat ini berstatus tersangka gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
“Saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai juctice collabolator melalui kuasa hukumnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti pengajuan Zumi. KPK bakal menelusuri, sejauh mana keseriusan Zumi membantu mengungkap sengkarut kasus korupsi yang menjeratnya.
“Karena kalau pengajuan sebagai JC serius tentu dimulai dari pengakuan perbuatan, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan,” jelas Febri.
Febri kembali mengatakan, pengajuan JC bukan kali pertama diterima KPK. Lembaga antirasuah sudah cukup pengalaman merespon pengajuan justice collabolator dari para tersangka korupsi.
“Kalau tidak serius kami pasti akan tolak, tapi kalau serius akan kita pertimbangkan,” ucap Febri.
Febri belum mau menyimpulkan terkait dugaan adanya aktor besar kasus korupsi di Jambi selain Zumi. KPK masih fokus mengusut konstruksi perkara Zumi Zola.
“Pengajuannya juga baru. Kita lihat nanti apakah bisa memenuhi persyaratan tersebut atau tidak,” ujarnya. (pto)











