Palembang, Sumselupdate.com – Kecerobohan pedangdut Zaskia Gotik karena dianggap menghina dan melecehkan lambang negara Indonesia, pelantun lagu satu jam ini bakal diancam dua pasal dengan maksimal hukuman selama 10 tahun penjara.
“Terlapor diancam Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman 4 tahun dan Pasal 154 (a) KUHP UU ITE tentang penghinaan terhadap Lambang Negara RI dengan ancaman paling lama selama 6 tahun,” kata Kepala SPK Polda Sumsel Kompol Soehartono.
Bahkan, laporan yang dilaporkan pelapor atas nama Sapriadi Syamsudin terhadap pedangdut Zaskia Gotik tersebut sudah diterima petugas dengan bukti Nomor: STTLP/193/III/2016/SPKT.
Pedangdut Zaskia Gotik dilaporkan usai diduga melakukan penghinaan lambang negara Indonesia Pancasila sila kemila dengan menyebut bebek nungging pada acara musik di salah satu televisi swasta, Rabu (16/3), sekitar pukul 11.00. (man)











