YLKI Lahat Raya Soroti Ketidakmerataan Harga Minyak Goreng di Sejumlah Wilayah  

Jumat, 11 Februari 2022
Salah satu toko kelontongan di Kota Pagaralam yang menyediakan minyak goreng, Jumat (11/2/2022).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Terkait kelangkaan minyak goreng (migor) yang terjadi di beberapa wilayah Kota Pagaralam, Lahat, dan Kabupaten Empat Lawang, mendapat sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.

Read More

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST, SH mengatakan, pihaknya masih menemukan ketidakmerataan harga dan akses terhadap perolehan minyak goreng bersubsidi.

Sarderson mengatakan, ketidakmerataan harga minyak goreng ini dipicu adanya kepanikan konsumen atau panic buying.

Untuk itu, Sanderson meminta masyarakat lebih hemat dalam menggunakan minyak goreng.

Dikatakan Sanderson, semua konsumen baik kalangan bawah, menengah maupun atas mengalami kesulitan dalam mendapat minyak goreng. Hal ini sebagai dampak kelangkaan stok di pasaran.

“Untuk itu, pemerintah agar lebih memperhatikan lagi kuota kebutuhan dalam negeri dan pasokan pemerataan distribusi minyak goreng bersubsidi untuk masyarakat,” jelas Sanderson kepada Sumselupdate.com, Jumat (11/2/2022).

“Fenomena panic buying masih kerap terjadi sehingga masyarakat lainnya yang membutuhkan tidak mendapatkan minyak goreng bersubsidi,” kata Sanderson.

Jika ada indikasi penimbunan minyak goreng, Sanderson meminta masyarakat untuk segera melapor.

“Karena kalau ada penimbunan secara regulasi di UU tentang perdagangan, itu bisa dipidana karena minyak goreng merupakan barang penting dan barang startegis yang tidak boleh ditimbun oleh pelaku usaha,” tandas Sanderson.

Sebagai informasi, dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan menyatakan ‘Pelaku usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang’.

Lalu, dalam Pasal 107 menyatakan, ‘Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts