Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menyatakan anggaran pilkada 2018 mendatang yang diajukannya kepada Pemprov Sumsel senilai Rp450 miliar sudah sesuai standar yang ditetapkan KPU RI.
“Itu sudah disusun berdasarkan standar harga dari KPU RI. Misalnya harga standar kertas surat suara berapa, APK (alat peraga kampanye) itu sudah ditentukan,” kata Komisioner KPU Sumsel A Naafi, ditemui di DPRD Sumsel, Senin (23/1/2017).
Menurutnya, anggaran Rp450 miliar tersebut sudah dihitung berdasarkan kebutuhan pilkada. Termasuk persiapan jika terjadi pilkada ulang dan biaya advokasi. “Untuk biaya advokasi saja Rp200 juta per kasus. Itu juga sesuai standar dari KPU RI,” tuturnya.
Dari Rp450 miliar anggaran pilkada, lanjut dia, alokasi anggaran paling banyak digunakan untuk keperluan logistik. “Paling besar anggaran logistik, mencapai 30 persen,” katanya.
Sementara honor penyelenggara pemilu tak begitu memakan anggaran yang besar. Apalagi honor KPU kabupaten/kota dan penyelenggara pemilu di bawahnya menggunakan APBD kabupaten/kota. (ery)











