Baturaja, Sumselupdate.com – Potensi wisata di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dinilai Pemkab OKU sangat berpotensi dikembangkan ke depannya.
Oleh karenanya Pemkab setempat menyiapkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) 2016 tentang usaha pariwisata.
Usulan Raperda Usaha Pariwisata ini diajukan ke DPRD setempat untuk dibahas bersama Raperda lainnya. Yakni, Raperda Tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kab OKU tahun 2016-2021. Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU No 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pada Paripurna Pembahasan Raperda OKU 2016, di DPRD setempat, Senin (27/6), Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis meyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kinerja DPRD OKU, yang bekerja sinergi untuk membangun masyarakat OKU.
Dalam rapat paripurna ini, dewan membahas lima Raperda OKU tahun 2016 yang merupakan inisiatif pemerintah, yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD OKU dengan Surat Bupati 24 Juni 2016 nomor 188.342/226/II/2016 dan nomor 188.342/227/II/2016.
Lebih dari itu dipaparkan orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang ini, dengan adanya Raperda Usaha Pariwisata ini nantinya menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha. Selain itu menyediakan sumber informasi hal-hal yang tercantum dalam daftar usaha pariwisata.
Potensi usaha pariwisata di OKU cukup baik. Misalnya, usaha pariwisata sebagai daya tarik wisata OKU, Kawasan Pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makan dan minuman, penyediaan akomodasi.
“Termasuk penyelenggaraan kegiatan hiburan, penyelenggaraan konferensi dan pameran. Jasa informasi pariwisata, jasa konsulltasi pariwisata, jara pramuwisata, wisata tirta dan spa,” kata Kuryana. Sehingga dengan adanya Perda Usaha ini nantinya, bisa memberikan kepastian hukum kepada usaha pariwisata yang akan dikembangkan.
Kabag Hukum dan HAM, Ronson Fitri SH MH saat dihubungi sumselupdate.com, Senin (27/6) menambahkan, selain ada kepastian hukum juga memberikan kemudahan tersendiri bagi pelaku Usaha Pariwisata di kab OKU.
“Untuk potensi usaha pariwisata di OKU cukup besar. Nantinya setelah Raperda Usaha pariwisata ini resmi menjadi Perda, pendataan dan pendaftaran nantinya, dilakukan di Disporabudpar OKU,” katanya.(Yan)











