Palembang, Sumselupdate.com – Dengan modus menemui pacar, pelaku tindak kejahatan jalanan kembali dapat menguasai barang berharga milik korbannya. Hal itulah dialami Resmidi (48), warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Kenanga, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang kehilangan sepeda motor milik anaknya setelah dibawa kabur pelaku tak dikenal.
Saat membuat laporan di SPKT Polresta Palembang, Jumat (22/9/2017), korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi Kamis (21/9) malam, di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong H Amak, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB II Palembang. Saat itu, terlapor datang ke rumahnya memberitahukan bahwa ada lowongan pekerjaan di pabrik kertas Sungai Baung, OKI.
Setelah memberitahukan kabar tersebut, terlapor pun mengajak pelapor ke TKP untuk mengambil Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga milik keponakan terlapor dengan meminjam sepeda motor korban Ayu Kartika Sari yang merupakan anak pelapor.
“Ketika sampai disana, terlapor meminjam motor saya pak, alasannya untuk menemui pacarnya yang tak jauh dari lokasi kejadian,” ucap Resmidi.
Namun setelah ditunggu cukup lama, lanjut pelapor, sepeda motor jenis Honda Revo yang dipinjam oleh terlapor tak kunjung dikembalikan. “Dia (terlapor-red) tidak datang-datang lagi, saya tunggu disana, sebab katanya dia akan kembali. Saya harap dia segera ditangkap, ciri-ciri orangnya saya tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK melalui KA SPK Ipda Dennie membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang Pengancaman. “Laporan sudah diterima dan selanjutnya akan segera dilakukan penyelidikan,” katanya. (tra)











