Waspada Corona, Kemlu Naikkan Travel Warning ke Singapura Jadi Kuning

Senin, 10 Februari 2020
Ilustrasi cegah Corona virus

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah Indonesia mengeluarkan status tingkat kewaspadaan perjalanan alias travel warning ke Singapura menjadi kuning. Hal ini menyusul naiknya status kewaspadaan virus Corona di Singapura.

“Merespons perkembangan penyebaran virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi kuning,” demikian bunyi keterangan dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Senin (10/2/2020), seperti dilansir Detikcom.

Ada 4 status kewaspadaan perjalanan, yaitu hijau, kuning, oranye, dan merah. Kuning artinya meningkatkan kehati-hatian, sementara yang paling tinggi adalah merah, artinya tidak direkomendasikan pergi ke sana.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI yang sedang atau akan bepergian ke Singapura agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan penyebaran virus tersebut.

Advertisements

“Antara lain dengan menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik,” sebutnya.

Kemenlu juga mengimbau agar WNI menghubungi KBRI Singapura di nomor +65 67377422 bila ada permasalahan darurat saat berada di Singapura

Dalam kondisi darurat, Anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.

Seperti diketahui, pada 7 Februari 2020, Kementerian Kesehatan Singapura (MoH) telah meningkatkan penilaian risiko Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) dari warna kuning menjadi warna oranye. Penetapan ini didasari oleh terkonfirmasinya tambahan kasus yang terinfeksi 2019-nCoV di Singapura serta adanya fakta bahwa beberapa kasus infeksi tersebut bersifat lokal yang tidak memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya atau tidak memiliki riwayat perjalanan ke RRT.

Dengan penetapan indikator DORSCON menjadi warna oranye tersebut, wabah 2019 novel Coronavirus (2019-nCoV) telah dikategorikan sebagai virus yang berbahaya sehingga pemerintah Singapura akan melakukan berbagai langkah penanganan dan pencegahan guna mengurangi risiko transmisi virus lebih lanjut.(dtc/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.